Pada hari ini, Kamis (25/4) di Aula Gisa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelayanan antara Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul dengan 13 Desa.
13 Desa tersebut antara lain 4 desa di Kecamatan Playen ( Desa Logandeng, Desa Dengok, Desa Banyusoco, dan Desa Getas), 2 desa di Kecamatan Nglipar (Desa Natah dan Desa Pilangrejo), 2 desa di Kecamatan Panggang (Desa Girimulyo dan Desa Girisuko), 2 desa di Kecamatan Wonosari (Desa Gari dan Desa Wonosari) dan 2 desa di Kecamatan Purwosari (Desa Giritirto dan Desa Giripurwo).
Dengan adanya penandatanganan PKS ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam hal ini Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul dan Desa dalam rangka pelayanan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Kartu Identitas Anak. Adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan KIA yang mudah, cepat dan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak penandatangan PKS dan dapat diperpanjang.
Dukcapil Bisa !!